Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah
model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong
jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini
terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan
kharakteristik, pola dan sistem tersendiri.
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif
Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert
L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran
ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah
sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu
diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM
sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru
adalah ciri materialisme-nya.
Multilevel Marketing (MLM) atau System Networking, adalah penjualan secara bertingkat dari distributor mandiri yang memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan dalam dua cara. Pertama, penjualan produk langsung ke konsumen. Kedua, distributor bisa menerima potongan harga atas dasar jumlah produk/jasa yang dibeli oleh anggota kelompok bisnis untuk penjualan atau pemakaian, termasuk jumlah penjualan pribadi.
Khusus untuk model pemasaran MLM ini, di Indonesia sendiri mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat dahsyat, serta terbukti menjadi salah satu industri yang turut menjadi pilar perekonomian yang patut diperhitungkan. Terbukti banyak pemasar yang sukses di bidang ini memulai dari nol, dan rata-rata mereka berusia di bawah 40 tahun. Nama-nama MLM seperti Tianshi, CNI, Sophie Martin, Amway, Forever Young, merupakan beberapa nama yang banyak dikenal oleh masyarakat.
Selain itu, keuntungan lain dari sistem ini yaitu penjual dapat menikmati kebebasan waktu, kebebasan dalam menentukan keuntungan, memperoleh pelatihan gratis dari perusahaan/sponsor, dan memperbolehkan orang berbisnis dengan produk atau jasa yang unik dan inovatif, membawa mereka ke pasar tanpa mengeluarkan biaya iklan dan media massa yang sangat besar, dan tanpa harus bersaing di toko-toko pengecer.
Meskipun demikian, sistem MLM dan direct selling juga menghadapi masalah-masalah seperti orang yang terganggu karena penjualan yang agresif, timbulnya citra buruk bagi industri bila ada salah satu penjual yang menipu pelanggannya, mengganggu pivacy orang lain, dan kadangkala terjadi pula ada beberapa penjual yang memanfaatkan atau mengeksploitasi pembeli impulsif atau pembeli yang kurang mengerti teknologi.
Selain itu, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan kegagalan MLM dan jenis direct selling lainnya. Manajemen yang buruk karena kurangnya pengalaman serta komitmen yang diperlukan. Kurangnya komunikasi secara efektif dengan para distributor, serta kegagalan memotivasi para distributor. Produk-produk yang dijual mutunya rendah atau pasarnya terbatas.
Tag :
Tahukah anda?,
Tips & Trick
0 Komentar untuk "Multi Level Marketing (MLM)"