Discover The Science Is Every Story

Pemerintah Resmi Menaikan Harga BBM

Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Premium dan Solar. Kenaikkan harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2013 dan mulai berlaku pada Sabtu, 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB.

"Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Rp 6.500 dan minyak solar (Gas Oil) menjadi Rp 5.500," kata Menteri Energi Jero Wacik saat mengumumkan kenaikkan harga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, 21 Juni 2013.

Jero Wacik mengatakan pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikkan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat.

Diantaranya dengan langkah-langkah seperti penghematan dan pengendalian belanja pemerintah, optimlaisasi penerimaan negara serta pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas.

Namun dia mengakui jika langkah tersebut belum mencukupi untuk membiayai kenaikan konsumsi BBM bersubsidi yang merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah terpaksa melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi," katanya.

Dia mengatakan harga BBM bersubsidi di Indonesia sebenarnya sudah termasuk salah satu yang terendah dibanding negara tetangga.

Dengan kenaikan ini, pemerintah juga telah mengalokasikan dana kompensasi berupa bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp 9,3 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga sasaran. Bantuan akan diberikan selama empat bulan yang setiap bulannya sebesar Rp 150 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan percepatan, perluasan, perlindungan sosial berupa bantuan siswa miskin sebesar Rp 7,5 triliun, program keluarga harapan Rp 700 miliar, beras miskin Rp 4,3 triliun, dan infrastruktur dasar Rp 7,25 triliun.

Sumber
Tag : Indonesia
0 Komentar untuk "Pemerintah Resmi Menaikan Harga BBM"

Back To Top